Tanya
#7Q Kami perusahaan JPT (Jasa Pengurusan Transportasi), customer kami masuk kawasan berikat PEr 1 Sept 2022, kami menerbitkan FP dengan kode 050, karena JKP tidak diatur dalam PMK 65/PMK.04/2021 Yg Saya tanyakan, apakah alamat di FP adalah alamat pusat? Customer kami yg masuk kawasan berikat di kantor cabangnya Pengiriman di kawasan berikat Apabila atas penyerahan JKP tersebut tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, untuk pengisian alamat tetap menggunakan alamat pusat bu Meski penyerahan di kawasan berikat & costomer mempunyai SK mendapat fasilitas tidak dupungut PPN ?
Jawaban
#7A: Atas penyerahan jasa ke kawasan berikat tidak ada isu mendapat fasilitas, jadi normalnya buat faktur sepanjang memenuhi jasa sesuai PMK-71/2022 bisa pake besaran tertentu, untuk ketentuan alamat di faktur di PER-11/2022 itu kan secara garis besar ada 3 poin yg harus terpenuhi: a. pusatnya di BKM b. penyerahan ke kawasan tertentu c. mendapat fasilitas Poin a dan b terpenuhi namun poin c tidak sehingga untuk NPWP, Nama, Alamat menggunakan data pusat
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion