User Tools

Site Tools


faq:2022:08:26:000184024_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#8Q Terkait SKB PPN. Jadi semisal PT ABC beli barang modal dari lokal (PT X) dan pada saat permohonan SKB perlu mencantumkan NPWP dari PT X? tetapi kalau misalnya tidak jadi untuk beli ke PT X bagaimana ya? apakah perlu untuk mengajukan SKB lagi?


Jawaban

#8A: pm. di aturan tidak ada yg menyebutkan harus mengajukan ulang. yg diatur kalo ganti lokasi proyek. yg penting sesuai dengan RKIP nya

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G F W B O
D U M C U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D᠎ K M​ A I
 
faq/2022/08/26/000184024_1234.txt · Last modified: (external edit)