faq:2022:08:26:000184024_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q Terkait SKB PPN. Jadi semisal PT ABC beli barang modal dari lokal (PT X) dan pada saat permohonan SKB perlu mencantumkan NPWP dari PT X? tetapi kalau misalnya tidak jadi untuk beli ke PT X bagaimana ya? apakah perlu untuk mengajukan SKB lagi?
Jawaban
#8A: pm. di aturan tidak ada yg menyebutkan harus mengajukan ulang. yg diatur kalo ganti lokasi proyek. yg penting sesuai dengan RKIP nya
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000184024_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion