User Tools

Site Tools


faq:2022:08:26:000183981_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penjual meberikan payung secara cuma cuma kepada pembeli, apakah oleh pembeli bisa jadi kredit pajak?


Jawaban

sepanjang pemungutannya sesuai ketentuan dan fakturnya memenuhi syarat, serta digunakan oleh pembelinya untuk 3M dan penyerahannya terutang PPM, normatif pasal 9

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F L X V H
Z F S O I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M X D D A
 
faq/2022/08/26/000183981_1234.txt · Last modified: (external edit)