faq:2022:08:26:000183981_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penjual meberikan payung secara cuma cuma kepada pembeli, apakah oleh pembeli bisa jadi kredit pajak?
Jawaban
sepanjang pemungutannya sesuai ketentuan dan fakturnya memenuhi syarat, serta digunakan oleh pembelinya untuk 3M dan penyerahannya terutang PPM, normatif pasal 9
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000183981_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion