Tanya
“@kring_pajak admin mohon dibantu untuk menghitung denda pajak umkm, umkm saya pada juni 2022 sudah mencapai 600jt yang mana 100jt nya harus dikenakan pajak, tapi belum meyetorkan pajak, kira kira perhitungan dendanya bagaimana ya? @kring_pajak apakah benar suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12? hasilnya 0.00083125 lalu dikali 100jt sehingga pajak yg harus dibayarkan Rp. 83,125?? lalu apabila nantinya spt tahunan telat lapor apkh ada sanksinya? apakah perhitungan sanksiny sama sprt perhitungan telat bayar?” Untuk sanksinya berarti atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Masa ya? Sanksi telat bayarnya kalo utk masa juni berarti menggunakan kmk tarif bunga juli? karena perhitungan sanksinya/jatuh tempo pembayaran di juli.
Jawaban
Iya bener. Apabila pembayaran pajak yang dilakukan melewati jatuh tempo (telat), maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 9 ayat 2a UU KUP-HPP, yaitu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Berdasarkan kasus yang disampaikan wp berarti perhitungan sanksi telat bayarnya bener pake tarif KMK Juli 2022 x jumlah kurang/telat bayarnya x jumlah bulan telat bayarnya Pake tarif KMK Juli karena tanggal dimulainya penghitungan sanksi nya adalah dibulan Juli. Untuk sanksi terkait telat lapor SPT nya, bisa dikenakan telat lapor SPT Masa, karena berdasarkan pasal 4 ayat 5 PMK-99/2018, Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran PPh Final UMKM dianggap telah menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Sehingga ketika telat bayar, maka juga dianggap tlat lapor SPT Masanya. Untuk sanks telat lapor SPT nya sesuai pasal 7 ayat 1 UU KUP-HPP yaitu Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kalau SPT Tahunannya telat juga maka dikenakan sanksi sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion