Tanya
#1Q (email) PT. KPIN mempunyai customer PT. XYZ. PT. XYZ terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar (LTO), alamat di Jakarta. PT. XYZ mempunyai beberapa cabang contoh di Bekasi dan Karawang. Pelaporan PPNnya terpusatkan yaitu di KPP Wajib Pajak Besar. NPWP : 01.000.000.0-092.000. PT XYZ mempunyai peraturan bahwa supplier-supplier yang menyerahkan BKP dapat menerbitkan faktur pajak setelah mendapatkan Verification Approval (VA) dari PT. XYZ. Proses mendapatkan sertifikat tersebut memakan waktu 2 hari kerja. Contoh : PT. KPIN –> Tgl 30 Agu ’22 kirim barang A –> PT XYZ : proses cek barang dengan DO –> PT XYZ : terbit dokumen Good Received (GR) pd tgl 30 Agu ’22 –> tgl 1 Sep ’22 terbit dokumen VA –> PT. KPIN dapat menerbitkan faktur pajak tertanggal 30 Agu 2022. Tanggal 25 Agustus 2022, PT. XYZ mempunyai peraturan bahwa faktur pajak yang diterbitkan oleh suppliernya berdasarkan VA yang dikeluarkan oleh PT. XYZ per tanggal 1 September 2022 sudah mengacu ke Peraturan Dirjen Pajak No. Per-11/PJ/2022, yaitu dengan mencantumkan identitas Nama, NPWP dan alamat PT. XYZ Pusat bukan Cabang. Walaupun transaksi dilakukan di tanggal 30 dan 31 Agustus 2022. Pada tanggal 30 Agustus 2022, PT. KPIN menyerahkan BKP ke PT. XYZ alamat pengiriman ke cabang Bekasi. VA baru diterbitkan oleh PT. XYZ pada tanggal 1 September 2022. PT XYZ meminta PT. KPIN untuk menerbitkan faktur pajak atas transaksi tanggal 30 Agustus 2022 sudah mengacu ke PER-11/PJ/2022 bukan PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. dengan rincian Identitas PKP Pembeli sebagai berikut : Nama : PT XYZ NPWP : 01.000.000.0-092.000 Alamat : Jakarta –> Sesuai alamat yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar (Pusat) Atas kondisi tersebut di atas, ada yang ingin kami tanyakan, yaitu : Apakah pembuatan faktur pajak atas transaksi tanggal 30 Agusus 2022 dimana penulisan Identitas PKP Pembeli sudah mengacu ke PER-11/PJ/2022 sudah benar? – Mas/Mba ini kalau mengacu pada Pasal 38A ayat (1) PER-11/2022 bisa bisa aja kan ya? Jadi dia bikin FPnya menggunakan alamat pusat walau tgl 30 Agustus? Terima kasih
Jawaban
#1A Halo mbak, sebenarnya ketentuan default sebelum 1 September 2022 adalah sesuai pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022. jadi normalnya untuk kasus tsb menggunakan NPWP dan Nama Pusat tapi alamat cabang. akan tetapi, di Pasal 38A PER-11/PJ/2022 disebutkan jika nanti setelah PER-11/PJ/2022 berlaku, dalam hal ini tanggal 1 September 2022 dan seterusnya, jika ada FP yang diterbitkan tertanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 menggunakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022, tetap dianggap Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan. jadi untuk kasus WP harusnya tidak masalah, tetapi kita tetap jawab normatif sesuai ketentuan saja.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion