faq:2022:08:26:000183961_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait per 11/PJ/2022. faktur yang dibuat sebelum 1 Sep 2022 atas pengiriman ke kantor cabang karawang yang lokasinya di TLDDP dan kantor pusat terdaftar di KPP BKM (Bekasi). Alamat FP pake kantor cabang karawang sesuai per-03 pasal 6(6) atau kntr pusat bekasi?
Jawaban
Karena sebelum 1 Sep masih pake per-03/2022, maka alamatnya diisi dengan alamat cabang kalo pengirimannya ke cabang yang pemusatan PPN yg pusatnya di KPP BKM. Gak milih
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000183961_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion