faq:2022:08:26:000183958_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penyerahan jasa dari TLDDP ke kawasan bebas , jasa dihasilkan di kawasan bebas , pengenaan PPNnya ?
Jawaban
Pasal 28 ayat 4 PMK 173/2021 (4)Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. Buat FP 080 dan tidak perlu PPBJ
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000183958_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion