User Tools

Site Tools


faq:2022:08:26:000183958_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Penyerahan jasa dari TLDDP ke kawasan bebas , jasa dihasilkan di kawasan bebas , pengenaan PPNnya ?


Jawaban

Pasal 28 ayat 4 PMK 173/2021 (4)Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. Buat FP 080 dan tidak perlu PPBJ

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O C O K W
P S K Y C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H P​ Y H A
 
faq/2022/08/26/000183958_1234.txt · Last modified: (external edit)