User Tools

Site Tools


faq:2022:08:26:000183945_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Masa pengkreditan PPN JLN apakah juga bisa di tiga bulan setelahnya?


Jawaban

bisa. tp saat penginputan, masa pajak tidak bisa sebelum tanggal SSP, misal terutang di Agustus, bayarnya tanggal 10 Sept, secara ketentuan memang boleh, karena maksimal bayarnya kan 15 Sept. tp ketika input, tgl SSP 15 Sept, masa pajak Agustus, maka sistem akan error etax 30028

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y B U᠎ U J
C Y​ X P S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C K U L K
 
faq/2022/08/26/000183945_1234.txt · Last modified: (external edit)