faq:2022:08:26:000183945_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Masa pengkreditan PPN JLN apakah juga bisa di tiga bulan setelahnya?
Jawaban
bisa. tp saat penginputan, masa pajak tidak bisa sebelum tanggal SSP, misal terutang di Agustus, bayarnya tanggal 10 Sept, secara ketentuan memang boleh, karena maksimal bayarnya kan 15 Sept. tp ketika input, tgl SSP 15 Sept, masa pajak Agustus, maka sistem akan error etax 30028
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/26/000183945_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion