faq:2022:08:25:000212632_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada perusahaan yang meminjamkan uang kepada orang pribadi apakah atas pendapatan bunga yang diterima oleh perusahaan terhutang pajak ? apabila terhutang pajak bagaimana pemotongannya ? mengingat orang pribadi bukan merupakan pemotong pajak. Terimkasih.
Jawaban
Bunga pinjaman ya mas, terutang PPh pasal 23, tapi kalau memang transaksi tidak dengan pemotong, maka tidak ada potputnya, dikenai PPh dengan tarif umum di SPT tahunan Cek resume PPh pasal 23, disitu ada ketentuan pemotong PPh pasal 23
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000212632_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion