faq:2022:08:25:000211377_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya, apakah gas bumi merupakan objek PPN dan FP nya dapat dikreditkan? WP mempunyai faktur atas transaksi pembelian gas dengan vendor gas seperti PGN dan lainnya, namun faktur tersebut tidak dapat dikreditkan. Terimakasih
Jawaban
Sesuai dengan SP39/2022, minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi; mendapatkan fasilitas bebas PPN. Bagi pembeli atas transaksi tersebut nanti masuknya ke faktur pajak masukan yang tidak dikreditkan/mendapatkan fasilitas, B3
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000211377_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion