User Tools

Site Tools


faq:2022:08:25:000211377_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya, apakah gas bumi merupakan objek PPN dan FP nya dapat dikreditkan? WP mempunyai faktur atas transaksi pembelian gas dengan vendor gas seperti PGN dan lainnya, namun faktur tersebut tidak dapat dikreditkan. Terimakasih


Jawaban

Sesuai dengan SP39/2022, minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi; mendapatkan fasilitas bebas PPN. Bagi pembeli atas transaksi tersebut nanti masuknya ke faktur pajak masukan yang tidak dikreditkan/mendapatkan fasilitas, B3

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H N​ Y I G
A B W J N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K S F Y P
 
faq/2022/08/25/000211377_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)