Tanya
pagi mas mbak. Maaf Izin bertanya mas mbak, jika WP bertanya seperti ini. Apakah jawaban ini sudah cukup atau ada yang perlu dikoreksi/ditambahi ya? Terima kasih mas mbak.
Jawaban
Sepakat ko sama jawabanmu, saat ini emang belum diatur lebih lanjut terkait suami istri yang gabung. Suami istri yang gabung merupakan satu kesatuan ekonomis sehingga seharusnya satu NPWP menggunakan NIK suami. Untuk jawaban nomor 4 aku edit sedikit yaa. Soalnya ini kan poinya suaminya udah punya NPWP sehingga tidak perlu proses aktivasi NIK kembali. Pertanyaan keempat kembali lagi seperti poin pertama, untuk NPWP istri yang digabung dengan suami tetap akan mencantumkan nama istri. Terkait dengan teknis pelaksanaannya masih menunggu aturan lebih lanjut yang sedang disusun.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion