faq:2022:08:25:000207532_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba, Kalau Badan di Batam (non PKP), menyerahkan jasa (bangun rumah) ke Badan di Surabaya (PKP), setor PPN nya pakai kode MAP dan KJS apa ya? tetap 411211 100 kan ya?
Jawaban
sesuai PER 22 th 2021, 411211 - 107
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000207532_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion