faq:2022:08:25:000207342_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/Melsjp/status/1562707848747880450 Yes min, ini bkn pegawai tdk berkesinambungan. Hitungan pph 21nya kami sdh ok. Pertanyaanya kalo si pph 21 saya lampirkan di inv sbg komponen DPP & di charge PPN apa boleh ?_ apakah pph pasal 21 bisa dimasukkan sbg dpp PPN kak? bisa masuk ke pengertian nilai penggantian?
Jawaban
dijelaskan sesuai pengertian DPP PPN
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000207342_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion