faq:2022:08:25:000186545_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP diterbitkan STP PPN Masa Maret, kemudian diajukan permohonan penghapusan STP atas SPT PPN Masa Maret tsb, ketika SKet penghapusan STPnya belum diterima, sudah diterbitkan Surat Teguran atas STP yang belum dibayarkan tsb. Ini atas surat teguran tsb, baiknya STPnya dibayar dulu atau nunggu keputusan mas/mba? Sama konfirmasi, penghapusan sanksi STP ini WP pengajuannya ke KPP, tapi masih harus diproses lagi dari KPP ke Kanwil, bener gak ya mas/mba?
Jawaban
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000186545_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion