Tanya
Twitter: PKP A jual barang kepada bendarawan melalui SIP lah sehingga PPN sudah dipunggut oleh marketplace dan sudah gak perlu buka FP 02. pertanyaannya utk lapor di spt masa PPN bagaimana ya? Kalo masuk digunggung kena lagi PPN. min, tempo hari saya pernah tanya dengan pertanyaan serupa tapi diarahkan untuk buat faktur pajak dengan kode 03 ya? mohon penjelasannya https://twitter.com/lialyuu/status/1562643353879326722
Jawaban
mas minta maaf dan ralat dulu jawaban agent sebelumnya ya, karena sesuai pmk 58/2022 memang untuk transaksi yang dipungut pihak lain melalui pengadaan barang/jasa di sistem informasi pengadaan pemerintah menggunakannya bukan FP namun dokumen lain yang dipersamakan dengan FP, kemudian nanti diinput didokumen lain pajak keluaran pemilihan detail transaksinya nanti dipilih yang penyerahan kepada pemungut ppn selain bendaharawan, nantinya akan masuk ke SPT dibagian yang penyerahannya kepada pemungut PPN, jadi harusnya ga akan double ya
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion