faq:2022:08:25:000186523_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP pembeli (penerima jasa pengiriman) mendapatkan FP 05. Apakah bisa dikreditkan atas PMnya? https://twitter.com/jadigitude/status/1562606516662063104
Jawaban
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu (pasal 5 PMK 71/2022) . Sedangkan untuk FP 05 yang diterima pembeli dapat dikreditkan mas, sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000186523_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion