faq:2022:08:25:000184131_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“email: Dear Tim Informasi Perpajakan, Saya ingin bertanya mengenai Biaya Jabatan pada perhitungan PPH 21 dimana menurut PER 16/PJ/2016 Pasal 10 Ayat 3 adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan max Rp. 500.000 per bulan atau 6.000.000 per tahun. Apabila ada karyawan yang join di tanggal 25 Juli namun baru menerima gaji pertama di bulan Agustus (termasuk gaji Juli yang di prorate), maka perhitungan Biaya Jabatan dimulai dari bulan Juli atau Agustus? Mohon pencerahannya. mohon dibantu mas mbak”
Jawaban
disesuaikan dengan saat terutang PPh pasal 21-nya aja, Mas. Saat terutangnya bisa cek pasal 15 ayat (1) PP 94 Tahun 2010. Kalau penghasilan tersebut terutangnya di Juli maka biaya jabatannya juga bisa dimulai di Juli.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000184131_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion