faq:2022:08:25:000183578_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalo orang pribadi tidak punya NPWP tapi dapat dividen dari dalam negeri, perlakuannya seperti apa ya? apakah wajib memiliki NPWP dulu? makasih
Jawaban
wp sudah wajib ber npwp karena berpenghasilan di atas 500jt dalam setahun dan sudah memenuhi syarat subjektif. jadi harus daftar npwp dulu dan nanti silakan mengikuti ketentuan PMK 18 2021 terkati dengan dividen tadi nantinya akan diinvestasikan atau tidak karena terdapat pengecualian
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183578_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion