User Tools

Site Tools


faq:2022:08:25:000183578_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, kalo orang pribadi tidak punya NPWP tapi dapat dividen dari dalam negeri, perlakuannya seperti apa ya? apakah wajib memiliki NPWP dulu? makasih


Jawaban

wp sudah wajib ber npwp karena berpenghasilan di atas 500jt dalam setahun dan sudah memenuhi syarat subjektif. jadi harus daftar npwp dulu dan nanti silakan mengikuti ketentuan PMK 18 2021 terkati dengan dividen tadi nantinya akan diinvestasikan atau tidak karena terdapat pengecualian

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Z N K I
K E​ X G B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D R J V I
 
faq/2022/08/25/000183578_1234.txt · Last modified: (external edit)