faq:2022:08:25:000183571_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya kan pkp di bulan juni, lalu sya dapat faktur masukan d april lalu ada pengganti di juli, apa faktur tersebut bisa di kreditkan?
Jawaban
Gabisa ya, karena baru PKP di Juni. Ada juga aturan ttg dia bisa kreditkan 80% dari PK nya, itu juga kalo dia PKP baru Juni tapi sebenernya sebelum itu dia udah seharusnya PKP
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183571_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion