faq:2022:08:25:000183560_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo selamat siang, didalan PMK no 130/PMK.010 tahun 2020 pada pasal 3 ayat 2 ada beberapa industri yang termasuk kedalam industri pioner, saya mau tanya bagaimana cara kita tau kalau kita termasuk kedalam industri pionir tersebut ? apa kah ada dokumen tersendiri ?
Jawaban
rincian terkait industri pionir di pasal 3 ayat 2 pmk 130/2020 ini rinciannya ada di peraturan BKPM bukan di kita, jadi untuk detail rinciannya bisa konfirmasi ke pihak BKPM. Sepanjang masuk dalam industri di pasal 3 ayat 2 nya, maka bisa diangga sebagai industri pioner harusnya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183560_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion