faq:2022:08:25:000183552_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp terbitkan FP dengan fasilitas, tapi karena aturannya belum dicakup di keterangan tambahan, pkp menambahkan sendiri. apakah boleh?
Jawaban
normatif aja sesuai PER 03/ 2022 pasal 37 ayat 1 dan pasal 12 ayat 6.
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183552_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion