User Tools

Site Tools


faq:2022:08:25:000183552_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pkp terbitkan FP dengan fasilitas, tapi karena aturannya belum dicakup di keterangan tambahan, pkp menambahkan sendiri. apakah boleh?


Jawaban

normatif aja sesuai PER 03/ 2022 pasal 37 ayat 1 dan pasal 12 ayat 6.

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G G A E L
V J F H X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Q F C V
 
faq/2022/08/25/000183552_1234.txt · Last modified: (external edit)