faq:2022:08:25:000183542_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketika mau buat spt unifikasi, untuk penandatanganan, apabila menggunakan kuasa apa perlu ganti sertifikat elektroniknya?
Jawaban
gaperlu ganti sertelnya, tinggal input identitas kuasanya dibagian penandatangan di menu pengaturan unifikasinya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183542_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion