faq:2022:08:25:000183528_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
maksud dari kewajiban pajak subjektif dimulai di awal tahun atau tengah tahun untuk pemotongan pph 21 itu apa ya mas?
Jawaban
di per 16/2016 itu khusus menentukan perhitungan pemotongan pph pasal 21 untuk wna apakah disetahunkan atau tidak. kalau dr awal tahun sudah menjadi SPDN, maka tidak disetahunkan. tapi kalau dia baru jd subjek (atau punya npwp) di tengah tahun, maka menghitung pph 21nya disetahunkan
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183528_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion