User Tools

Site Tools


faq:2022:08:25:000183528_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

maksud dari kewajiban pajak subjektif dimulai di awal tahun atau tengah tahun untuk pemotongan pph 21 itu apa ya mas?


Jawaban

di per 16/2016 itu khusus menentukan perhitungan pemotongan pph pasal 21 untuk wna apakah disetahunkan atau tidak. kalau dr awal tahun sudah menjadi SPDN, maka tidak disetahunkan. tapi kalau dia baru jd subjek (atau punya npwp) di tengah tahun, maka menghitung pph 21nya disetahunkan

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z Z​ X F Q
P I W F᠎ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O W Y T R
 
faq/2022/08/25/000183528_1234.txt · Last modified: (external edit)