User Tools

Site Tools


faq:2022:08:25:000183523_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau nanya, apabila mendapat saham bonus atas revaluasi aset dimana tanpa ada penyetoran, apakah objek pajak dan bagaimana pencatatan saham bonus tersebut pada SPT ? Contohnya OP mempunyai saham di PT A, kemudian PT A melakukan revaluasi aset Teguh Firmansyah: OP mempunyai saham di PT A, kemudian PT A melakukan revaluasi aset PT A sudah melakukan pembayaran final yang pasal 19 Teguh Firmansyah: PT A sudah melakukan pembayaran final yang pasal 19 kemudian PT A melakukan pembagian saham bonus atas revaluasi aset tersebut dimana tidak ada penyetoran modal Teguh Firmansyah: kemudian PT A melakukan pembagian saham bonus atas revaluasi aset tersebut dimana tidak ada penyetoran modal di sisi OP nya bgmn lapor di SPT nya yah? dan apakah ada yg perlu dibayar pajaknya?


Jawaban

penghasilan yg diterima berupa saham tsb adalah natura menurut penjelasan uu pph pasal 4 ayat 1 huruf a. silakan ditentukan apakah objek pph atau bukan sesuai dengan penjelasan tsb. kemudian saham yg telah diterima ditambahkan ke daftar harta di spt tahunan

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Q V F X
E Y B L R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C K B᠎ F​ M
 
faq/2022/08/25/000183523_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1