Tanya
mau nanya, apabila mendapat saham bonus atas revaluasi aset dimana tanpa ada penyetoran, apakah objek pajak dan bagaimana pencatatan saham bonus tersebut pada SPT ? Contohnya OP mempunyai saham di PT A, kemudian PT A melakukan revaluasi aset Teguh Firmansyah: OP mempunyai saham di PT A, kemudian PT A melakukan revaluasi aset PT A sudah melakukan pembayaran final yang pasal 19 Teguh Firmansyah: PT A sudah melakukan pembayaran final yang pasal 19 kemudian PT A melakukan pembagian saham bonus atas revaluasi aset tersebut dimana tidak ada penyetoran modal Teguh Firmansyah: kemudian PT A melakukan pembagian saham bonus atas revaluasi aset tersebut dimana tidak ada penyetoran modal di sisi OP nya bgmn lapor di SPT nya yah? dan apakah ada yg perlu dibayar pajaknya?
Jawaban
penghasilan yg diterima berupa saham tsb adalah natura menurut penjelasan uu pph pasal 4 ayat 1 huruf a. silakan ditentukan apakah objek pph atau bukan sesuai dengan penjelasan tsb. kemudian saham yg telah diterima ditambahkan ke daftar harta di spt tahunan
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion