faq:2022:08:25:000183511_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#59Q : Ijin bertanya mas/mba, ka saya mau tanya saya baru beli rumah dan abru akan di ojtober 2021 tahun lalu ini beli secara kpr, jika seperti itu perlu dimasukan ke daftar harta ga rumahnya dan juga hutang kprnya perlu dimasukan ke daftar hutang pas ngisi spt pph?
Jawaban
#59A: kembali ke petunjuk pengisian di lampiran PER-36/PJ/2015 jika rumah tersebut sudah dimiliki/dikuasai pada akhir tahun pajak maka silakan dimasukkan di daftar harta, atas cicilan yang belum lunas per akhir tahun pajak juga silakan diinput di daftar kewajiban
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183511_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion