faq:2022:08:25:000183497_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP setor sendiri PPJLN per hari ini untuk transaksi tahun 2020 silam, apakah bisa dikreditkan dokumen SSP yang dipersamakan dengan FP tersebut dengan pembetulan spt tahun 2020 yang lalu?
Jawaban
kalau menurut SE 147 2010 itu bisa dikreditkan di masa pajak dia terutang tapi, efaktur mengenalinya tanggal ssp itu sebagai tanggal FP jadi kalau gabisa, mulai kreditinnya di masa sesuai SSP nya. dan perlu diperhatikan juga batas waktu pembuatan FP rip karena SSP nya ini dokumen yang dipersamakan dengan FP dan kalau telat dari masa penerbitan FP seharusnya maka gak dianggap sebagai FP yang jadinya gabisa dikreditin juga.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183497_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion