faq:2022:08:25:000183496_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mbak WP menerima FP atas transaksi yang memanfaatkan fasilitas dibebaskan sesuai PP 74/2015. Jadinya PM-nya ga boleh dikreditkan ya mas?
Jawaban
gaboleh mba, karena wp pembelinya dapet fasilitas, jadi gaboleh mengkreditkan. masukin ke b3 ya mbaa
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183496_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion