faq:2022:08:25:000183495_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp pusat terdaftar di madya otomatis pemusatan ppn, tapi wp ingin cabang engga pungut PPN sendiri/tidak pemusatan, apakah bisa?
Jawaban
mas ini di per 05 2021 gabisa. ini ada di pasal 5 ayat 1 huruf b : dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar;
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183495_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion