User Tools

Site Tools


faq:2022:08:25:000183477_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika WP melakukan pembayaran pendaftaran atas suatu event ke LN, apakah ada objek PPh atau PPN-nya?


Jawaban

pph dijelaskan sesuai objek pajak pph pasal 26 ayat 1 di uu pph sttd uu hpp. untuk ppn, jika tidak ada penyerahan bkp/jkp di dalam daerah pabean maka tidak dipungut ppn

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ V W B᠎ M
X E V M P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C U L G G
 
faq/2022/08/25/000183477_1234.txt · Last modified: (external edit)