faq:2022:08:25:000183477_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP melakukan pembayaran pendaftaran atas suatu event ke LN, apakah ada objek PPh atau PPN-nya?
Jawaban
pph dijelaskan sesuai objek pajak pph pasal 26 ayat 1 di uu pph sttd uu hpp. untuk ppn, jika tidak ada penyerahan bkp/jkp di dalam daerah pabean maka tidak dipungut ppn
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183477_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion