User Tools

Site Tools


faq:2022:08:25:000183470_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika perusahaan mendapatkan SKPKB, apabila atas SKPKB dan STP hingga jatuh tempo yang dilunasi hanya pokoknya, kemudian WP mengajukan permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi admnistrasi. Apakah jika sudah jatuh tempo KPP masih dapat menerbitkan surat teguran/surat paksa?


Jawaban

tidak ada aturan yg menyebutkan penangguhan proses penagihan dalam hal wp mengajukan pasal 36 UU KUP. Bisa jadi pertimbangan juga bagi KPP mengingat jangka waktu penagihan aktif adalah “paling cepat” bukan “paling lama”, jadi bisa menunggu keputusan pasal 36 nya dulu. Tapi terkait hal ini teknisnya konfirm ke KPP karena wewenang KPP juga

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X R A Y K
L S F T C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E X᠎ W C S
 
faq/2022/08/25/000183470_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1