User Tools

Site Tools


faq:2022:08:25:000183469_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#9Q Email Dear Kring Pajak, Melalui email ini, saya ingin menanyakan apabila saya menerima SKPKB dan SKPLB atas pemeriksaan suatu tahun pajak dan nilai pajak yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKB adalah lebih besar dari nilai SKPLB, apakah saya dapat membayar pajak yang masih harus dibayar berdasarkan akumulasi nilai SKPKB dan SKPLB apabila saya akan mengajukan Keberatan? Dalam hal pembayaran diakumulasikan nilainya, ketika Keberatan itu ditolak atau dikabulkan sebagian, apakah porsi akumulasi lebih bayar akan menjadi subjek sanksi administrasi berdasarkan Pasal 25 ayat 9 UU KUP? Terima kasih. Salam, Noviyanti izin bertanya Mas/Mbak ini maksudnya apakah WP mau bayar atas selisih SKPKB dengan SKPLB tapi mengajukan keberatan juga? Apakah bisa? Untuk perhitungan sanksinya seperti apa? makasih sebelumnya


Jawaban

#9A: Sesuai ketentuan pasal 5 ayat (1) PMK-244/2015 atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam: a. Surat Tagihan Pajak; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya; c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Surat Keputusan Keberatan yang tidak diajukan banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya; d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atas jumlah yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, dalam hal: 1) tidak diajukan keberatan; 2) diajukan keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding; atau 3) diajukan keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding tetapi Putusan Banding mengabulkan sebagian, menambah jumlah pajak terutang, atau menolak; e. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB; f. Surat Keputusan Keberatan untuk PBB yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tetapi tidak diajukan banding; g. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau h. Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Untuk alur proses perhitungan atas LB tersebut dilakukan oleh pihak KPP jika setelah diperhitungkan masih ada kurang bayar maka silakan dilunasi atas selisihnya tersebut. Terkait keberatan boleh dikonfirmasi dulu keberatan tersebut diajukan atas apa? SKPKB atau SKPLB? Terkait sanksi normatif bisa dijelaskan bahwa dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P O​ I O B
M O​ D​ Y᠎ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T A X T K
 
faq/2022/08/25/000183469_1234.txt · Last modified: (external edit)