User Tools

Site Tools


faq:2022:08:25:000183465_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#20Q Email Dear [email protected], Perkenalkan Saya bpk. Miftahul Khair. Saya ingin bertanya terkait Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan Pribadi/Badan atas Pembelian Saham dengan Pembayaran Termin. Keterangan: Orang pribadi atau badan melakukan pembelian saham di periode tahun 2020 dengan pembayaran menggunakan 2 termin. Termin pertama pada bulan Desember 2020 dan Termin kedua tahun berikutnya pada bulan Juni 2021. Pertanyaan: 1. Pada SPT Tahunan Pribadi/Badan apakah harus diakui 100% kewajiban WHT atas pembelian saham tersebut? Atau diakui hanya Desember 2020 saja mengingat dana/uang yang dikeluarkan/diterima dalam periode tahun 2020 hanya bulan desember saja? Dalam hal ini supporting dokumen apa yang diperlukan (Kontrak/berita acara atau lainnya)? 2. Kalau diakui seluruh kewajiban PPh nya tahun 2020, tetapi dengan pembayaran termin terpisah bulan Desember 2020 dan Juni 2021, Apakah kewajiban PPh harus dibayarkan full pada SPT Tahunan 2020? Terima Kasih, Miftahul Khair izin bertanya Mas/Mbak kalo transaksinya pembelian saham tidak ada aspek PPh Potputnya ya? Yg WP maksud disini apakah terkait pelaporan harta berupa saham tsb di SPT tahunan?


Jawaban

#20A: boleh dikonfirmasi mba ini transaksi pembelian sahamnya melalui bursa efek atau tidak, boleh ditanyakan juga detail transasksinya seperti apa, jika sahamnya diperjualbelikan di bursa maka potput pph finalnya dikenakan atas penjualan saham berarti yang dipotong adalah dari sisi penjualnya oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham, jadi yang dipotong bukan pembelinya. Jika transaksi jual-beli saham tidak dilakukan di bursa maka tidak ada potput, atas keuntungan penjualan sahamnya nanti jadi objek dan dilaporkan di SPT Tahunan. Bagi pembeli dilihat sesuai kondisi pada akhir tahun pajak yang bersangkutan, misalnya atas saham tersebut sudah dimiliki per akhir tahun pajak silakan diinput di daftar hartanya, dan jika masih terdapat cicilan/utang atas pembelian saham tersebut bisa diinput dibagian daftar kewajiban

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M U J R᠎ V
U Y H B X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Y E T B
 
faq/2022/08/25/000183465_1234.txt · Last modified: (external edit)