faq:2022:08:25:000183464_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya mas/mba, Apabila di prepopulated data terdapat pajak masukan yang masanya sebelum PKP apa yang harus dilakukan atas faktur tersebut? apakah tetap dimasukkan ke dalam PM yang tidak dapat dikreditkan atau dibiarkan saja? kami PKP 9 Juni dan di prepopulated ada data dari bulan april, maka pm yg ada di prepopulated di biarkan saja ya?
Jawaban
boleh di masukan ke B3 (yang tidak di kreditkan) saja Formulir 1111 B3 berisi daftar: a. Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak dapat dikreditkan; b. Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dikreditkan oleh PKP; dan/atau c. Pajak Masukan yang mendapat fasilitas.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183464_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion