User Tools

Site Tools


faq:2022:08:25:000183464_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ijin bertanya mas/mba, Apabila di prepopulated data terdapat pajak masukan yang masanya sebelum PKP apa yang harus dilakukan atas faktur tersebut? apakah tetap dimasukkan ke dalam PM yang tidak dapat dikreditkan atau dibiarkan saja? kami PKP 9 Juni dan di prepopulated ada data dari bulan april, maka pm yg ada di prepopulated di biarkan saja ya?


Jawaban

boleh di masukan ke B3 (yang tidak di kreditkan) saja Formulir 1111 B3 berisi daftar: a. Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak dapat dikreditkan; b. Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dikreditkan oleh PKP; dan/atau c. Pajak Masukan yang mendapat fasilitas.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S R R D U
Q E S M C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F​ Y E J M
 
faq/2022/08/25/000183464_1234.txt · Last modified: (external edit)