Tanya
#37Q: Terkait PMK-115 /PMK.03/2021,Perusahaan menyalurkan listrik dari PLN ke masing2 penyewa ruangan dan atas tagihan tersebut di tagih biaya listrik. Untuk FP yang diterbitkan berarti termasuk PPN di bebaskan dengan kode FP 080 ya?untuk kode keterangan apa yang perlu di cantumkan apa ya? apakah berarti menggunakan kode cap 04 yang 'lainnya' ?
Jawaban
#37A: BKP tertentu yg dibebaskan PMK-115/2021 salah satunya listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper, Jika memenuhi itu kan bisa mendapatkan fasilitas dibebaskan yaa mba, coba sinkronisasi kode cap dulu sambil minta wp screenshot keterangan yg muncul disitu apa apa mba, seharusnya nanti akan muncul pilihan PP 48 Tahun 2020
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion