User Tools

Site Tools


faq:2022:08:25:000183444_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP Badan melakukan pembetulan SPT masa PPh tahun 2021 (4 ayat 2 dan PPh 22) di tahun 2022 dan ingin mengganti nama penandatangan di SPM dan bukti potong krn pimpinan yg sblmnya telah mengundurkan diri dan ada pimpinan baru yg telah disahkan pada akta perusahaan pd des 2021 apakah pada pembetulan itu bisa nama tandatangannya menggunakan pimpinan yg baru baik bukti potong maupun SPT masanya? mohon dibantu mas/mba


Jawaban

kalau pembetulan bupot dan SPT nya dilakukan sekarang, maka pihak yang menandatangani bupot ataupun SPT masa adalah pihak pengurus atau pimpinan yang sekarang. Jadi boleh-boleh aja mas, yang menandatangani bupot ataupun spt masa nya adalah pimpinan baru

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X U T​ I K
E P B X​ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A A J F᠎ S
 
faq/2022/08/25/000183444_1234.txt · Last modified: (external edit)