faq:2022:08:25:000183444_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Badan melakukan pembetulan SPT masa PPh tahun 2021 (4 ayat 2 dan PPh 22) di tahun 2022 dan ingin mengganti nama penandatangan di SPM dan bukti potong krn pimpinan yg sblmnya telah mengundurkan diri dan ada pimpinan baru yg telah disahkan pada akta perusahaan pd des 2021 apakah pada pembetulan itu bisa nama tandatangannya menggunakan pimpinan yg baru baik bukti potong maupun SPT masanya? mohon dibantu mas/mba
Jawaban
kalau pembetulan bupot dan SPT nya dilakukan sekarang, maka pihak yang menandatangani bupot ataupun SPT masa adalah pihak pengurus atau pimpinan yang sekarang. Jadi boleh-boleh aja mas, yang menandatangani bupot ataupun spt masa nya adalah pimpinan baru
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183444_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion