faq:2022:08:25:000183443_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, wp mendapat stp ppn masa maret, mengajukan penghapusan stp, karena untuk masa maret paling lambat 9 mei, kemudian wp mendapat lagi surat teguran atas stp tsb, apakah ini konfirm ke ar nya?
Jawaban
untuk penerbitan keputusan penghapusan sanksi berdasarkan pmk 8/2013 paling lama adalah 6 bulan sejak tanggal surat permohonan diterima. Apakah ini wp nya sudaj menerima surat keputusan penghapusannya ? Apabila wp mengajukan penghapusan sanksi, memang bukan berarti tindakan penagihan atas STP tersebut dihentikan. Karena bisa saja keputusan atas permohonan wp di tolak atau diterima. Namun, jika memang wp merasa tidak telat atas spt masa PPN masa maretnya, bisa konfirmasi ke AR nya aja ya terkait surat teguran yang diterima wp.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183443_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion