faq:2022:08:25:000183433_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
faktur pajak yang terlanjur dibatalkan apakah bisa dikembalikan jadi normal?
Jawaban
apabila statusnya di sistem sudah batal, maka tidak dapat dikembalikan menjadi normal lagi
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183433_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion