faq:2022:08:25:000183423_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada perubahan metode pembukuan, seperti perubahan metode penyusutan pada tahun berjalan, apakah WP harus meminta persetujuan DJP?
Jawaban
sesuai penjelasan pasal 28 uu kup sttd uu hpp, perubahan metode pembukuan adalah penerapan a. stelsel pengakuan penghasilan; b. tahun buku; c. metode penilaian persediaan; atau d. metode penyusutan dan amortisasi. Jadi apabila wp ingin mengubah metode penyusutan, maka silahkan wp ajukan perubahan metode pembukuannya ke kpp untuk mendapatkan persetujuan dari djp
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183423_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion