faq:2022:08:25:000183419_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo saya mau bertanya mengenai pph 23 jadi perusahaan saya listriknya biasanya ditagih oleh perusahaan selain PLN perusahaan tsb juga bukan penyewa, jadi seperti pihak ke 3 nah apakah saya harus memotong PPh 23atau 4(2) ya atas tagihan tsb? di invoicenya tidak dilampirkan bukti nalangin ke pln nya juga*
Jawaban
Dipastikan kembali transaksinya. Kalau hanya listrik saja seharusnya bukan objek PPh 23 dan bukan objek PPh 4 ayat 2.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183419_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion