faq:2022:08:25:000183417_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#27Q : selamat siang, saya ingin bertanya mengenai jasa angkutan batubara, bila perusahaan bergerak dibidang jasa pengangkutan batubara dan menggunakan plat kuning itu dibebaskan PPN ya Pak/Bu? Yang dibebaskan kan jasa angkutan umum ya mas/mba? Apakah termasuk?
Jawaban
#27A: iya di yg dapet fasilitas itu jasa angkutan umum, sesuai pasal 16B. tapi aturan turunannya belum ada. kalo tidak termasuk angkutan umum, bisa masuk jasa freigth forwarding pmk 71, pake besaran tertentu. kalo gak masuk juga, berarti pake 01
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183417_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion