faq:2022:08:25:000183416_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya sedikit mengenai PPN LPG 3Kg. LPG 3kg merupakan barang subsidi yang pajaknnya sudah final. Per 28 Desember 2020 Menteri Keuangan Menerbitkan PMK No. 220/PMK.03/2020 yang mengatur cara perhitungan PPN atas nilai selisih antara titik serah Agen ke Pangkalan yang mau kami tanyakan, sebelum PMK diatas di terbitkan, apakah atas LPG 3kg tersebut Agen diwajibkan untuk menerbitkan PPN? Untuk tahun 2019, 2018, 2017 kebelakang min, bagaimana? Apakah terbit faktur? Ato digunggung?
Jawaban
<WRAP> Untuk kondisi saat ini, PMK-220/2020 dicabut dan digantikan dengan PMK-62/2022. Terkait PPN atas LPG 3 kg sebelum tahun 2020, bisa dijelaskan sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183416_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion