faq:2022:08:25:000183406_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
lalu bagaimana denga emas batangan untuk penyerahan bukan untuk kepentingan negara. apakah terutang ppn?
Jawaban
di penjelasan UU HPP kan ga ada tuh penjelasan soal emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara ini aturan turunannya pun belum ada, trus di grup sc juga pernah di bahas, tapi belum ada ujungnya juga jadi sementara sesuai yang ada di UU aja, sepanajgn bukan untuk kepentingan cadangan devisa negara, harusnya si tidak di kecualikan tapi WP juga sebaiknya konfirmasi ke KPP
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183406_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion