User Tools

Site Tools


faq:2022:08:25:000183404_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/mischellaneouss/status/1562679386347696129 Jika alamat pengirimannya itu alamat toko dan toko tsb tidak memiliki npwp. Maka alamat yg dicantumkan pada faktur pajak pakai alamat nik atau alamat toko?


Jawaban

silakan gunakan alamat sesuai PER 03 2022 pasal 6 ayat (2) / (3) ya mas (2) Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya. (3) Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O S M F D
U J D L Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T M B G᠎ U
 
faq/2022/08/25/000183404_1234.txt · Last modified: (external edit)