faq:2022:08:25:000183391_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Keberatan ditolak , di SKPKB yg disetor baru 30% , sanksi administrasinya berapa ?
Jawaban
Pasal 25 UU KUP sttd UU HPP (9)Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183391_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion