faq:2022:08:25:000183324_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp memberikan jasa angkutan umum kan kena PPN ya, kalau PPh nya kena gak ? jasa angkutan umum ekspor impor katanya
Jawaban
jasa angkutan umum ekspor impor ini maksudnya gimana, mungkin bisa digali siapa yg memakai jasanya kalau wpdn ya atas pemberian jasanya kena pph 23 kalau jasa itu ada di pmk 141, tp kalau pemakai jasa wpln maka dikenakannya tergantung di negara wplnya dipotong atau gak, kalau mau pakai p3b ya disiapkan skd wpdn
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183324_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion