faq:2022:08:25:000183323_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sppb sudah digunakan untuk FP yg salah, ketikan FP diganti SPPB bisa digunakan lagi tidak?
Jawaban
seharusnya kan SPPB belum digunakan bisa dipakai lagi, cuma karena sebelumnya diinputkan sudah diinputkan, coba inputkan lagi aja kalau ga bisa bisa lasis
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183323_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion