faq:2022:08:25:000183320_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Beda pengembalian pendahuluan dan pengembalian setiap masa apa? Pasal 9 ayat (4b) bagaimana?
Jawaban
sama saja. ayat 9 ayat (4b) itu kriteria WP nya. untuk pendahuluan/setiap masa tetap harus memilih kriteria tertentu, persyaratan tertentu dan pkp risiko rendah
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183320_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion