User Tools

Site Tools


faq:2022:08:25:000183302_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A ada transaksi penjualan barang ke PT B di Indonesia dg penyediaan barang tsb berasal dr supplier C di Jpn. Karena suatu hal shg penyediaan barang dari Supplier C Jpn lama, dan barang tsb urgent diperlukan, maka PT B melakukan peminjaman atas barang tsb dr supplier D di Thai melalui supplier E di Thai. Dg alur transaksi sbg berikut : Mekanisme Delivery Route : Pinjam barang : Supplier D di Thailand → Supplier E di Thailand → PT A → PT B Pengembalian barang : - Menggunakan triangle shipment - Cargo scheme : Supplier C di Jpan → Supplier E Thailand → Supplier D Thailand (Supplier C di Jpn direct langsung pengembalian barang baru dengan spesifikasi sama ke Supplier D Thailand melalui Supplier E, tidak ke PT A) Pertanyaan kami : 1. Apabila alur peminjaman part & pengembalian barangnya seperti itu? Bgmn resikonya scr perpajakan? 2. Utk peminjaman barang, evidence PT A adl invoice dg FP dan Surat Jalan, serta PO Sdgkn saat pengembalian barang dr Supplier C direct lgsg ke Supplier D Thai, PT A hanya mengumpulkan evidence berupa korespondensi email (bukti request dr customer yaitu PT B utk meminjam barang dr Supplier D Thai), dan BL direct pengembalian barang dr Supplier C di jpn ke Supplier E Thai. Apabila seperti itu, apakah cukup utk menjadi evidence?


Jawaban

Dilihat dari twitnya transaksinya PT A beli barang dari Jepang tapi karena pengiriman lama PT A pinjam barang dulu dari supplier Thailand, kemudian nanti barang yang dipesan dari Jepang langsung dikirim ke supplier Thailand. 1. Kalau dari sisi perpajakannya berarti saat pinjam barang dari Thailand terjadi impor, dokumennya disesuaikan yaitu PIB. Kemudian ketika meminjam barang dari supplier dari Thailand, apabila PT A membayarkan penghasilan ke supplier Thailand tersebut maka dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau menggunakan tarif P3B. Saat penjualan ke PT B berarti terbit FP. 2. Terkait dokumen pembuktiannya tergantung transaksinya atas apa, contoh kalau ada impor berarti dokumen PIB. Dalam perpajakan tidak diatur mengenai surat jalan, hanya saja surat jalan ini biasanya sebagai pembuktian WP ketika barang dikirimkan ke konsumen atau biasa disebut delivery order. Untuk ketentuan pembuktian tidak diatur secara eksplisit, dikembalikan ke Wajib Pajak, kalau butuh penegasan silahkan konfirmasi KPP.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P N A​ C A
T D​ J X J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X I P I R
 
faq/2022/08/25/000183302_1234.txt · Last modified: (external edit)