faq:2022:08:25:000183297_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#35Q apa ada perbedaan mengenai pajak PKP jual perhiasan / emas batangan?
Jawaban
#35A by pm pertanyaan WP terkait PPh. untuk PPh tidak ada perbedaan perlakuannya. selama ada penghasilan selain yang diatur di pasal 4 ayat (3) UU PPh, maka dikenakan PPh. untuk emas batangan juga diatur pemungutan PPh pasal 22 nya di PMK-34/PMK.010/2017
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/25/000183297_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion