User Tools

Site Tools


faq:2022:08:25:000183287_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#14Q: (Twitter) https://twitter.com/nyonyakuntii/status/1562633105441050624 saya ingin mengkonfirmasi jika faktur pajak gabungan, namun pembayaran lebih dulu apakah bisa?


Jawaban

#14A Halo mas, sesuai pasal 70 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. untuk kasusnya bisa dijelaskan lebih rinci yang dimaksud pembayaran lebih dulu ini bagaimana?

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E T X T A
I I Z M Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T​ H T Y Y
 
faq/2022/08/25/000183287_1234.txt · Last modified: (external edit)